Aktivitas Galian C Ilegal di Gunung Marijo Diduga Merajalela, Penegak Hukum Diminta Bertindak

Ilustrasi Penambangan Galian C Ilegal di Gunung Marijo

Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C di Gunung Marijo Tuai Sorotan

gogagalife.com – Aktivitas Galian C di Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, menjadi sorotan tajam karena diduga kuat beroperasi tanpa izin yang sah. Dugaan pelanggaran hukum ini mencuat setelah para aktivis melakukan investigasi dan sosialisasi kontrol pada Jumat, 7 Maret 2025.

Pengakuan Pemilik yang Kontradiktif

Saat dikonfirmasi, Sitinjak, yang mengaku sebagai pemilik lokasi Galian C, mengakui kepemilikannya melalui sambungan telepon WhatsApp. Namun, ia tidak dapat menunjukkan dokumen izin lokasi maupun izin usaha Galian C yang menjadi dasar legalitas operasinya. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai perizinan, Sitinjak berdalih bahwa proses pengurusan izin tidaklah mudah.

Desakan Penjelasan dan Tindakan Tegas

Yasiduhu Mendrofa, seorang aktivis yang juga menjabat sebagai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Sibolga-Tapteng, menegaskan bahwa alasan yang dikemukakan Sitinjak tidak dapat diterima sebagai pembenaran atas pelanggaran hukum. “Kami mendesak pihak terkait untuk mengamankan oknum-oknum yang terlibat dan menertibkan praktik-praktik yang melanggar aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini,” tegas Yasiduhu.

Para aktivis mendesak Dinas Pertambangan Provinsi, Daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan menertibkan aktivitas Galian C di Desa Gunung Marijo yang telah bertahun-tahun beroperasi tanpa izin yang jelas.

Ancaman Hukuman dan Dampak Lingkungan

Perlu diketahui, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Ancaman hukuman ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

Selain aspek hukum, penambangan galian C juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan, seperti kerusakan lahan, perubahan topografi, dan percepatan erosi tanah.

Syarat Perizinan Galian C

Izin galian C, yang kini dikenal sebagai izin penambangan batuan, mensyaratkan pemenuhan aspek administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Rincian persyaratan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 131.

Contoh Kasus Penegakan Hukum

Beberapa kasus penegakan hukum terkait penambangan ilegal telah terjadi di berbagai daerah. Di Mojokerto, dua pengusaha tambang galian C ilegal didakwa dengan Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Sementara itu, di Aceh Timur, Polres Aceh Timur berhasil mengamankan 7 tersangka beserta tiga alat berat sebagai barang bukti dari tiga kasus tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara Ilegal.

Temukan informasi menarik lainnya seputar hukum dan lingkungan di gogagalife.com.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *