CDRC: Lembaga Survei Pilkada Sulut yang Tidak Terdaftar, Hasil Survei Diragukan?

Logo Lembaga Survei CDRC di Pilkada Sulut 2024

Kontroversi Lembaga Survei CDRC dalam Pilkada Sulut 2024: Tidak Terdaftar dan Hasil Survei Dipertanyakan

TEVRI, Sulut – Menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, berbagai hasil survei mengenai tingkat keterpilihan (elektabilitas) para bakal calon kepala daerah mulai bermunculan, terutama dalam konteks Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara.

Belakangan ini, beredar luas di berbagai media berita dan platform media sosial, klaim bahwa pasangan calon E2L unggul dengan perolehan suara mencapai 66% dibandingkan pesaing mereka. Klaim ini didasarkan pada hasil survei yang dilakukan oleh lembaga bernama Circle Data Research Center (CDRC).

CDRC: Lembaga Survei yang Tidak Dikenal?

Namun, setelah dilakukan penelusuran mendalam melalui mesin pencari Google dan berbagai sumber informasi lainnya, terungkap fakta bahwa lembaga CDRC ini tidak memiliki rekam jejak yang jelas dalam melakukan survei. Lebih jauh lagi, lembaga ini ternyata tidak terdaftar secara resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Peringatan KPU RI Terkait Publikasi Hasil Survei

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, dalam sebuah Seminar Pilkada yang diselenggarakan di Universitas Hasanuddin pada Kamis, 17 Oktober 2024, mengingatkan masyarakat dan lembaga survei untuk lebih berhati-hati dalam mempublikasikan hasil survei terkait Pemilu. Penegasan ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas informasi yang beredar di masyarakat.

Menurut Idham Holik, lembaga survei yang tidak terdaftar secara resmi di KPU tidak diperkenankan untuk mempublikasikan hasil survei mereka. Aturan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

“UU Pemilu/Pilkada menegaskan bahwa setiap lembaga yang melakukan survei harus terdaftar di KPU daerah, baik KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota,” tegas Idham Holik.

Sanksi dan Pelaporan untuk Lembaga Survei Ilegal

Apabila terdapat lembaga survei yang tidak terdaftar namun tetap mempublikasikan hasil survei mereka, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwenang. Selanjutnya, laporan ini akan diserahkan kepada asosiasi lembaga survei terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Pilkada dan berita terpercaya lainnya, kunjungi gogagalife.com.

(Tev)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *