Diduga Berupaya Menguasai Tanah, Tersangka di Polrestabes Makassar Dituding Langgar Hukum

Diduga Berupaya Menguasai Tanah, Tersangka di Polrestabes Makassar Dituding Langgar Hukum

Kasus sengketa tanah di Makassar kembali mencuat, menunjukkan bahwa praktik mafia tanah masih menjadi permasalahan serius. Salah satu contoh kasus yang dialami oleh Hj. Wafiah Syahrir mengungkap adanya pihak yang diduga berupaya menguasai tanah miliknya di Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Meskipun tanah tersebut telah memiliki sertifikat atas nama Hj. Wafiah Syahrir dan telah mendapat keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Makassar, masih ada pihak yang mencoba mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Bahkan, dugaan keterlibatan oknum tertentu yang berkolaborasi dengan tindakan premanisme semakin memperumit keadaan.

Sehubungan dengan pemberitaan yang sebelumnya beredar mengenai sindikat mafia tanah di Barombong, kuasa hukum Hj. Wafiah Syahrir, yakni Advokat Irmayanti Rahmat, SH, C.Me., bersama Advokat Usman, SH, MH, memberikan pernyataan terkait hal ini pada Senin, 2 Desember 2024.

Dalam konferensi pers, Irmayanti menegaskan bahwa tanah tersebut telah diperoleh melalui proses jual beli yang sah pada tahun 2005. Awalnya, tanah itu atas nama Ambo Dg Djamarong, sebelum akhirnya beralih kepemilikan kepada Hj. Wafiah Syahrir berdasarkan sertifikat hak milik.

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini telah memiliki putusan hukum yang menguatkan kepemilikan kliennya. Menurutnya, ada pihak-pihak yang mencoba menyebarkan informasi tidak benar yang berpotensi merugikan dan mencemarkan nama baik Hj. Wafiah Syahrir.

Beberapa bulan sebelumnya, pihak yang bersengketa dengan Hj. Wafiah Syahrir sempat mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar. Namun, sebelum gugatan itu diajukan, oknum tersebut sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar.

Kuasa hukum Hj. Wafiah Syahrir menegaskan bahwa properti yang dipermasalahkan merupakan hak sah secara hukum milik kliennya. Oleh karena itu, mereka mengimbau masyarakat dan media agar tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang belum terverifikasi kebenarannya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *