Lahan Fasos Fasum Warga Panunggangan Barat Diduga Raib: Tudingan Mengarah ke BPN Kota Tangerang, Wali Kota, dan Kementerian ATR/BPN

Ilustrasi lahan fasos fasum yang bermasalah di Panunggangan Barat

Polemik Lahan Fasos Fasum di Panunggangan Barat: Warga Kehilangan Hak?

TANGERANG – gogagalife.com – Warga Panunggangan Barat mempertanyakan keberadaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang seharusnya menjadi hak mereka. Dugaan praktik korporasi yang didukung oleh oknum pejabat menjadi sorotan utama.

Menindaklanjuti surat dari Inspektur Jenderal BPN, Darmawan M.Si, No. B/PW.05.03/111-900/XII/2024 tertanggal 31 Desember 2024, terungkap bahwa:

Pada tanggal 14 November 2024, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6945/Panunggangan Barat atas nama PT. Bina Sarana Mekar telah diserahkan haknya oleh Direktur Hendry Widjaja kepada Pemerintah Daerah Kota Tangerang. Tujuannya adalah untuk dijadikan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) bagi masyarakat.

Warga Berupaya Memperoleh Hak Atas Fasos Fasum

Usman Muhammad dan warga lainnya yang berdomisili di Jl. Kavling Pemda Bawah RT.004/006 Panunggangan Barat, Kota Tangerang, berupaya untuk ikut menikmati fasilitas yang seharusnya menjadi hak mereka. Lokasi tempat tinggal mereka sangat dekat dengan proyek Perumahan Palem Semi milik PT. Bina Sarana Mekar yang berada di Desa Panunggangan Barat, Desa Bencongan, dan Desa Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Pada hari Rabu, 12 Februari 2025, Usman Muhammad bersama beberapa warga mendatangi kantor Walikota Tangerang untuk meminta informasi mengenai lokasi fasos fasum seluas 3.029m2 yang telah diterima oleh Walikota Tangerang dari PT. Bina Sarana Mekar.

Jawaban Pihak Pemkot Tangerang Mengecewakan

Namun, jawaban yang mereka terima dari pejabat Pemkot Tangerang sangat mengecewakan. Pejabat tersebut menyatakan bahwa:

“Puspem (Pusat Pemerintahan) Walikota Tangerang belum menerima penyerahan, baru cek lokasi. Keterangan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/ BPN itu keliru, baru cek lokasi dan belum ada penyerahan lahan PSU. Maka saya nyatakan keterangan dari Kementerian ATR/BPN itu jelas keliru.”

Dugaan Kongkalikong dan Perlindungan Terhadap Korporasi

Usman cs telah meminta Walikota Tangerang untuk menunjukkan lokasi tanah seluas 3.029m2 yang diklaim baru dicek lokasinya. Namun, permintaan tersebut ditolak. Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN juga menolak menunjukkan fisik tanah seluas 3.029m2 yang bersertifikat SHGB nomor 06945/Panunggangan Barat atas nama PT Bina Sarana Mekar.

Situasi ini menimbulkan kecurigaan bahwa Walikota Tangerang, BPN Kota Tangerang, dan Inspektur Jenderal ATR/BPN melindungi PT. Bina Sarana Mekar dalam menguasai tanah seluas 3.029m2 dengan SHGB nomor 06945/Panunggangan Barat yang diduga cacat hukum karena memiliki empat alamat yang berbeda:

  • Jalan Palem Merah Raya (titik koordinat googlemap -6.22029242, 106.60999828)
  • Tanah HGU No. 1 PT. Perkebunan Karawaci Sejati
  • Jalan Palem Semi Raya dan Jalan Palem Raja Selatan, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
  • Tanah negara asal dari sebagian HGU No. 1/Karawaci peruntukan Prasarana dan Sarana.

Langkah Selanjutnya: Mengadu ke Menteri ATR/BPN

Usman Muhamad dkk berencana mengajukan permohonan kepada Bapak Yusron Wahid Menteri ATR/BPN agar memerintahkan BPN Kota Tangerang dan PT Bina Sarana Mekar untuk melakukan pematokan fisik tanah seluas 3.029m2 dengan sertifikat tanah 6945/Panunggangan Barat atas nama PT. Bina Sarana Mekar yang sudah dilepaskan haknya kepada Walikota Tangerang tanggal 14 November 2024. Tujuannya adalah agar tanah tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh seluruh warga, termasuk Usman dkk.

Dapatkan informasi menarik lainnya hanya di gogagalife.com!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *