Polres Bitung Ungkap Kasus Rudapaksa dan Pembunuhan Pelajar SMK: Pelaku Terancam Hukuman Berat

Tersangka kasus rudapaksa dan pembunuhan pelajar di Bitung

Polres Bitung Ungkap Kasus Kekerasan Seksual dan Pembunuhan Siswi SMK

PRESS RELEASE

Polres Bitung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, atau pembunuhan, yang terjadi pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WITA di kamar kost Mawar nomor 6, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Tersangka kasus

Identitas Tersangka dan Korban

Tersangka:

  • Nama: ADjA Alias AKRI (AA)
  • Jenis Kelamin: Laki-laki
  • Umur: 20 tahun
  • Pekerjaan: Karyawan swasta
  • Status: Belum menikah
  • Alamat: Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung
Foto Barang bukti

Korban:

  • Nama: MI Alias Mutia
  • Umur: 18 Tahun
  • Pekerjaan: Pelajar
  • Alamat: Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung

Tersangka ADjA alias Akri berhasil ditangkap pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 15.00 WITA di Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Kronologis Kejadian

Pada hari Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 08.30 WITA, tersangka ADjA alias Akri berangkat kerja bersama pacarnya, Saski Nurain Van Gobel, menuju perusahaan pengalengan ikan. Sesampainya di tempat kerja, tersangka menurunkan Saski di depan warung dekat perusahaan. Tersangka mengatakan akan mengantar sepeda motor kepada ayahnya di kompleks SMP 12 Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, namun ternyata ia kembali ke tempat kost Mawar.

Sekitar pukul 09.30 WITA, tersangka tiba di kost Mawar dan mengangkat pakaian yang dijemur di depan kamar kost nomor 6 yang dihuni oleh korban, MI alias Mutia. Saat mengangkat pakaian, tersangka melihat pintu kamar kost korban terbuka sedikit. Tersangka lalu meletakkan pakaian di kamar kostnya dan pergi ke kamar kost korban.

Di depan kamar kost korban, tersangka membuka pintu dan melihat korban sedang tidur mengenakan daster hitam bermotif bintik orange tanpa celana dalam. Tersangka juga melihat HP merek Redmi Note 9 warna biru dongker di samping korban. Tersangka masuk, menutup pintu dengan kunci grendel, mendekati korban, dan mengambil HP korban untuk dipindahkan.

Kemudian tersangka ADjA alias Akri mendekati korban MI alias Mutia dan mengambil HP merek Redmi Note 9 warna biru dongker untuk dipindahkan sedikit jauh dari korban, kemudian tersangka ingin memeluk korban untuk menyetubuhi korban, namun korban terbangun, lalu tersangka mencekik leher korban dengan kedua tangan tersangka lalu menggigit pipi kiri korban.

Setelah memastikan korban tidak bergerak, tersangka memeriksa napas korban. Kemudian, tersangka membuka celananya dan menyetubuhi korban yang sudah tidak bernyawa selama sekitar 6 menit hingga mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan korban.

Selesai melakukan aksinya, tersangka mengambil HP korban dan melihat dompet korban. Tersangka mengambil uang sebesar Rp. 150.000 dari dompet tersebut, lalu keluar kamar dan pergi bekerja menggunakan sepeda motor.

Uang hasil curian tersebut digunakan tersangka untuk membeli BBM sepeda motor.

Pada hari Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 18.00 WITA, tersangka menjual HP korban kepada Nawir Isak di kompleks SMP 12 Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, dengan harga Rp. 350.000. Uang hasil penjualan HP tersebut telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Modus Operandi

Tersangka ADjA alias Akri sudah berniat untuk menyetubuhi korban sejak hari Minggu, 18 Agustus 2024. Saat itu, tersangka pernah naik ke atas plafon kamar korban melalui lubang plafon di kamar mandi kost tersangka untuk mengintip korban saat mandi atau berganti pakaian.

Hasil labfor menunjukkan bahwa cairan sperma yang ditemukan pada kemaluan korban identik dengan sampel DNA tersangka ADjA alias Akri.

Barang Bukti yang Disita

  1. Satu lembar kaos lengan panjang bergambar boneka stich warna hitam dan kedua lengan warna abu-abu.
  2. Satu lembar celana pendek warna hitam.
  3. HP merek Redmi Note 9 warna biru dongker.

Pasal yang Disangkakan

Pasal 15 ayat (1) huruf J dan O Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya mengakibatkan mati, atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ancaman Hukuman

  1. Pasal 15 ayat (1) huruf J dan O Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 diancam hukuman 17 tahun penjara.
  2. Pasal 338 KUHP diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
  3. Pasal 365 ayat (3) KUHP diancam hukuman 15 tahun penjara.

Temukan informasi menarik lainnya seputar gaya hidup dan berita terkini di Gogagalife.com. Jangan lupa kunjungi halaman utama kami di sini untuk artikel-artikel menarik lainnya!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *