Polres Pematangsiantar Gencar Sosialisasikan UU No. 1 Tahun 2023 di Polsek Siantar Marihat
Gogagalife.com – Seksi Hukum (Sikum) Polres Pematangsiantar aktif melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada jajaran Polsek. Kali ini, giliran Polsek Siantar Marihat yang mendapatkan kunjungan dan penyuluhan hukum pada Rabu, 5 Maret 2025, pukul 09.00 WIB.
Tim Sikum Polres Pematangsiantar Pimpin Sosialisasi
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Pematangsiantar, AKP S. Sagala, SH. Beliau didampingi oleh Kasubsi Bankum IPTU M. P. Simanjuntak, S.H, Ps. Kasubsi Luhkum AIPTU Bolon H. Situngkir, S.H, dan Ba Sikum Brigpol Cory Sinaga. Tim ini memberikan penjelasan mendalam mengenai UU No. 1 Tahun 2023 serta Peraturan Kepolisian (Perpol) 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Tujuan Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023
AKP S. Sagala SH menjelaskan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh personel Polsek Siantar Marihat terkait penanganan perkara tindak pidana di wilayah hukum mereka. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan personel dapat menjalankan tugas dengan lebih profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Peningkatan Pelayanan Masyarakat yang Aman dan Baik
Lebih lanjut, AKP S. Sagala menekankan bahwa sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Sosialisasi ini juga agar melakukan pelayanan masyarakat dengan aman dan baik,” ujarnya. Dengan memahami implikasi hukum dari setiap tindakan, diharapkan personel Polsek Siantar Marihat dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, aman, danHumanis kepada seluruh lapisan masyarakat. Kunjungi halaman utama Gogagalife.com untuk informasi menarik lainnya.